E-Meterai

PT Uluway Teknologi Indonesia didirikan pada tahun 2019, merupakan reseller yang terdaftar di PT Peruri Digital Security untuk penjualan produk Peruri Digital.

LATAR BELAKANG

LANGKAH PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL

  • Segera melakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur Digital dan penyediaan Layanan Internet
  • Percepat Integrasi pusat data nasional
  • Persiapkan Roadmap Transformasi Digital di sector strategis baik di sektor pemerintahan, layanan public, bantuan sodial, Pendidikan, keserhatan, perdagangan, industrI dan penyiaran
  • Siapkan kebutuhan SDM talenta digital

REGULASI

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

UU – ITE Pasal 1 ayat 6a

Adalah setiap Orang, Penyelenggara Negara, Badan Usaha, dan Masyarakat yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)

UU – ITE Pasal 1 ayat 10

Adalah Badan Hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik

PP No.71 tahun 2019 Pasal 1 Ayat 16

Adalah rangkaian kegiatan transaksi elektronik yang dilakukan oleh pengirim dan penerima dengan menggunakan sistem elektronik.

Kewajiban PSE Pelayanan Publik

Permen Kominfo No.11 tahun 2018 Pasal 22

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi atau berinduk

PROSES KERJASAMA

SKEMA METERAI ELEKTRONIK